Polsek Wringinanom : Adanya PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) secara sepihak oleh pihak perusahaan PT. SKDA ( Sinar Karya Duta Abadi) terhadap Sdr. DARTO, PT. SKDA (Sinar Karya Duta Abadi) Kec. Wringinanom Kab. Gresik dilaksanakan mediasi antara Management PT. SKDA dengan perwakilan dari DPC SPN Kab. Gresik. Selasa (23/4/2024)
Dalam kegiatan mediasi tersebut di hadsiri oleh
- Sdr. ISWANTO (PT. SKDA)
- Sdri. INDAH (HRD)
- Sdr.AGUS (MTO)
- Sdr. DIDIK (Bag Produksi)
- Sdr. M. SETYO PUJI (Disnaker)
- Sdri. IREINE (Disnaker)
- IPTU ANANG FATHONI (Kasat Intelkam)
- AKP INGGIT PRASSETYANTO.,S.H (Kapolsek Wringinanom)
- Sdr. NURYANTO (DPD SPN)
- Sdr. M ALI RODI (Ketua DPC SPN Kab. Gresik)
- Sdr. DARTO MULYADI (Sekertaris DPC SPN Kab. Gresik)
- Sdri. ANIS BUDIADI (DPC SPN Kab. Gresik)
Hasil dari mediasi
- Pihak perusahaan bersedia membayar pesangon Sdr. DARTO sebesar 2x PMTK.
- Dengan adanya perjanjian bersama tsb maka rencana aksi unjuk rasa dari DPC SPN Gresik ke PT. SKDA pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 resmi DIBATALKAN.
Kapolsek Wringinanom AKP INGGIT PRASSETYANTO.,S.H mengatakan berharap kondusifitas wilayah Kec. Wringinanom Kab. Gresik serta untuk aksi besok ditunda ataupun dibatalkan Karena dipertemuan hari ini sudah memperoleh solusi terbaik, Ujarnya
Discussion about this post