SURABAYA (Tribratanews.jatim.polri.go.id) – Selain Kapolda dan Waka Polda Jatim, ada satu diantara 29 anggota Polda Jatim, dari pejabat utama (PJU), Ditreskrimsus Polda Jatim dan Polresta Sidoarjo mendapat penghargaan dari Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Ditjen KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH RI).
Adalah Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Oki Ahadian Purnomo yang menerima penghargaan katagori penggiat konservasi penegakan hukum penanganan kasus tindak pidana satwa liar di Jawa Timur.
Penghargaan tersebut diberikan atas komitmen Polda Jatim dalam upaya melindungi SDA dan Ekosistem di Jatim, melalui penegakkan hukum terhadap para pelaku yang melakukan peredaran penjualan tumbuhan dan satwa liar (TSL) di Pulau Jawa.
Terbukti, berdasarkan catatan Ditjen KSDAE KLH RI, sepanjang tahun 2021 terdapat 27 kasus peredaran TSL yang ditangani oleh Polda Jatim dan Polres jajaran. Dari puluhan kasus tersebut, kepolisian berhasil menyelamatkan sekitar 10.404 satwa liar yang dilindungi.
Menurut Direktur Ditjen KSDAE KLH RI Wiratno, penegakkan hukum yang dilakukan Polda Jatim sangat menentukan komitmen penumpasan peredaran TSL di Pulau Jawa bahkan Indonesia.
Mengingat Jatim menjadi jalur sekaligus pasar peredaran TSL yang berasal dari beberapa wilayah lain di Indonesia. Seperti Sulawesi, Kalimantan, Kepulauan Nusa Tenggara, hingga Papua.
“Mereka telah terbukti membantu penegakan hukum dan pencegahan perdagangan dan satwa liar di wilayah Jawa. Kita tahu, penyelundupan satwa dari Indonesia Timur, terutama (burung) paruh bengkok, di Maluku, di Papua, bahkan termasuk cenderawasih, itu masih diselundupkan,” ujarnya di Mapolda Jatim, Selasa (22/3/2022).
Kawasan Jatim terdapat 31 kawasan konservasi, yang terdiri 26 cagar alam, tiga suaka marga satwa, tiga taman wisata alam, empat taman nasional, satu hutan hayati, yang dikelola oleh 5 unit pelaksana teknis (UPT) di Pemprov Jatim.
UPT yang dimaksud, meliputi BKSDA Jatim, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Balai Taman Nasional Taman Betiri, Balai Taman Nasional Baluran, dan Balai Taman Nasional Alas Purwo.
Agar proses penegakan hukum terhadap pelaku peredaran TSL jera. Wiratno mengungkapkan, pihaknya bersama dengan pihak legistlatif masih melakukan proses revisi terhadap Undang-Undang (UU) No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.
Dengan harapan melalui revisi UU tersebut, sanksi hukuman terhadap pelaku TSL dapat diperberat.
Pasalnya, semakin maraknya pelaku TSL dengan mamanfaatkan berbagai macam modus, seperti yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia.
Menandakan penegakkan hukum yang telah berjalan, belum efektif memberikan rasa kapok terhadap pelakunya.
“Oleh karena itu nanti ketika UU No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya direvisi, termasuk pasal mengenai sanksi. Sanksi hukuman, denda, itu diperberat,” pungkasnya.
Puluhan orang anggota jajaran Polda Jatim yang memperoleh penghargaan tersebut, diantaranya Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo.
Kemudian, Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman, Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Efendy, Kasubdit I Indagsi Diterskrimsus Polda Jatim AKBP Oki Ahadian Purwono.
Dan, jajaran Polresta Sidoarjo, mulai dari Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Oscar Stefanus dan beberapa anggota penyidik lainnya.
Prosesi penyerahan penghargaan tersebut, berlangsung di Ruang Patuh, Gedung Tri Brata, Mapolda Jatim, Rabu (22/3/2022) malam.
“Dari kejahatan konservasi kami bisa mengamankan, hewan, hingga doketer hewan, dan tumbuhan, ini tentu tidak lepas dari semangat dari semua pihak, kita bisa melakukan koordinasi, komunikasi, dan kolaborasi yang baik,” ujar Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo. (mbah)
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM